Jumat, 30 September 2011

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan INDONESIA

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima di Jepang, oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.
Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.
Sementara itu Syahrir menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan mungkin harus siap menghadapi bala tentara Jepang dalam hal mereka akan menggunakan kekerasan. Syahrir telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang. 
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Maeda, di Jalan Imam Bonjol no. 1. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 malam 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD yang sehari sebelumnya telah disiapkan Hatta.
Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka menculik Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No. 1 (sekarang gedung perpustakaan Nasional-Depdiknas) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus.
 Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Yamamoto dan Laksamana Maeda
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, bertemu dengan Letnan Jenderal Moichiro Yamamoto, komandan Angkatan Darat pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda dengan sepengetahuan Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan.
Setelah itu mereka bermalam di kediaman Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) untuk melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Rapat dihadiri oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo, Soekarni dan Sajuti Melik. Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56[2](sekarang Jl. Proklamasi no. 1).
Sebelumnya para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak asing yang masih menguasainya. Tetapi mayoritas anggota PPKI menolaknya dan disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang.
Para pemuda juga menuntut enam pemuda turut menandatangani proklamasi bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Para pemuda menganggap PPKI mewakili Jepang. Kompromi pun terwujud dengan membubuhkan anak kalimat ”atas nama Bangsa Indonesia” Soekarno-Hatta.
Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi

Naskah asli proklamasi yang ditempatkan di Monumen Nasional dengan bingkai[3]
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[4]. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.[5]

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian. 

|
Report Abuse
|
Judge it!
|
#6
Nov 30, 2007
 
Judged:
1
1
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari otto iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Isi Teks Proklamasi
Isi teks proklamasi kemerdekaan yang singkat ini adalah:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.
Naskah Otentik
Teks diatas merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah
seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.
Sementara naskah yang sebenarnya hasil gubahan Muh.Hatta, A.Soebardjo, dan dibantu oleh
Ir.Soekarno sebagai pencatat. Adapun bunyi teks naskah otentik itu sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 - 8 -'45
Wakil2 bangsa Indonesia. 
Tapi perjuangan belum selesai seketika itu..., karena masih banyak coba'an2 yang di hadapi bangsa Indonesia. yang paling jelas dan hebat adalah ingin munculnya lagi belanda ke Indonesia. dan mereka di dukung oleh pasukan2 british dengan Ghurka nya mencoba mendarat di Sura baya. maka disitulah terjadi pertempuran hebat pada tanggal 10 november karena seorang perwira british yang terbunuh yaitu brgadir jendarl Mallaby. nah disitulah terlihat jelas betapa bangsa Indonesia benar2 suatu bangsa yang tidak mau terjual harga dirinya. walaupun mungkin Indonesia bisa maju jika diperintah oleh bangsa2 asing..., tapi kita memilih ingin berdikari apapun jadinya.., lebih baik mati daripada di jajah. lebih baik jadi harimau selamaya walaupun susah, ketimbang jadi keledai selamanya walaupun hidup senang. Itulah arti daripada suatu hakekat kemerdeka'an yang sejati... 

PENGANTAR ILMU POLITIK

PENGANTAR ILMU POLITIK
DEFINISI ILMU POLITIK
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan.
Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan, penggunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan.
Berikut ini definisi ilmu politik menurut para tokoh, diantaranya :
a. Prof. Moh. Yamin
Ilmu Politik sebagai suatu ilmu pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat : sifat hakikatnya, dasar-dasarnya, proses-proses kelangsungannya, luas lingkungannya, dan hasil akibatnya. (dalam karangan “Ilmu Politik di Indonesia” yang dimuat dalam “Research di Indonesia 1945-1965″ jilid VI, 1965, hal. 314)
b. Prof. Mr. Dr. J. Barents
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari penghidupan negara dan Ilmu politik diserahi tugas untuk menyelidiki negara-negara itu sebagaimana negara-negara itu melakukan tugasnya. (dalam “Pengantar Ilmu Politik, 1978. hal. 17)
c. H.D. Lasswell dan A.Kaplan
“Political science is concerned with power in general, with all the forms in which it occurs.” (dalam “Power and Society ” A Framework for Political” 1950, hal. 85)
d. Seely dan Stephen Leacock
Ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.
e. Rod Hague et al.
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
f. M. Hutauruk SH.
Ilmu politik itu menyelidiki dan mempelajari proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas, kompetisi, dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan. g. Dari Wikipedia Indonesia Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.
h. Ilmu politik ialah yang mempelajari tentang rakyat yang berdaulat yang mendiami suatu wilayah tertentu secara geopolitik serta mampu mengurus negaranya itu, karena mempunyai pemerintahan yang didukung oleh rakyatnya sehingga mampu melaksanakan hubungan internal dan eksternal serta mempunyai fungsi dan pengaruh di dalam dunia internasional. (dalam “Pengantar Ilmu Politik”, Drs. Sukarna, 1994. CV.Mandar Maju, Bandung)
i. David Easton
Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum. j. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara.
SASARAN ILMU POLITIK
Dalam dunia keilmuan telah diterima bahwa sesuatu ilmu selalu membahas suatu sasaran tertentu. Sasaran itu bisa berupa benda mati dalam alam semesta ini seperti misalnya batu atau berupa sesuatu gejala dalam masyarakat.
Ilmu politik harus memiliki sasaran tertentu telah pula ditegaskan oleh Eisenmann yang menyatakan : “When mention is made of the matter of the political sciences, what is, or should be, primarily meant is the facts, the data, the phenomena, on which those sciences seek to acquire knowledge; and which are thus in some sort their ‘raw material’ or ‘matter’. There we have the first at least of the elements essential to any definition of a science by its object.”
Sasaran pokok ilmu politik itu dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : 1. Negara 2. Pemerintahan 3. Kekuasaan 4. Fakta Politik 5. Organisasi masyarakat 6. Kegiatan politik
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:
1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan keputusan (decision making)
4. Kebijakan (policy, beleid)
5. Pembagian (distribution)
Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :
a. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya.
c. Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
d. Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
e. Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik.
BIDANG KAJIAN ILMU POLITIK Dalam contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang.
Sejarah Perkembangan ide-ide politik Teori Politik 1. Teori Politik
Pemerintah Undang-undang dasar 2. Lembaga-lembaga politik   Fungsi ekonomi dan social dari Pemerintah daerah dan lokal nasional  pemerintah
3. Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum   Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi Partai-partai politik   PendapatPartisipasi warga Negara dalam pemerintah dan administrasi  umum
Politik internasional 4. Hubungan internasional   HukumOrganisasi-organisasi dan administrasi internasional  internasional Teori politik yang merupakan bidang pertama dari ilmu politik adalah bahasan sistematis dan generalisasi-generalisasi dari fenomena politik.
Teori politik bersifat spekulatif (merenung-renung) sejauh dia menyangkut norma-norma untuk kegiatan politik. Tetapi dia juga dapat bersofat deskriptif (menggambarkan), atau komparatif (membandingkan) atau berdasarkan logika. Bidang kedua dari Ilmu politik, yaitu lembaga-lembaga politik seperti misalnya pemerintah mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ketiga yaitu mengenai partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum banyak memakai konsep-konsep sosiologis dan psikologis dan sering disebut political dynamics oleh karena sangat menonjolkan aspek-aspek dianmis dari proses-proses politik. Perkembangan penelitian ilmu politik sejak tahun 1950 menunjukkan betapa pesatnya perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial telah mengakibatkan bertambahnya pengkhususan-pengkhususan. Hubungan dan Politik luar negeri ada kecerundungan untuk berdiri sendiri dan di beberapa Negara merupakan fakultas tersendiri.
TUJUAN ILMU POLITIK
Ilmu politik bertujuan untuk :
• Memberikan pemahaman secara integral terhadap politik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
• Memahami ilmu politik agar dapat mencapai kecerdasan politik.
Yaitu Kecerdasan Politik, PQ = A + B + C Political Quetiont = A : Political Thinking (kemampuan berfikir politis dengan mengikuti peristiwa, kemampuan menganalisis) B : Political Attitude (kemampuan bersikap, politik kecerdasan [inter-intra] dalam mewujudkan pemikiran politik) C : Political Skills (kemampuan bertindak politik) • Ilmu politik bertujuan untuk mensejahterakan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memelihara perdamaian dunia.
HUBUNGAN ILMU POLITIK DENGAN ILMU LAIN
Sejarah
Sejak dahulu kala ilmu politik erat hubugannya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Dan berguna untuk mengembangkan politik selanjutnya. Sarjana politik memakai sejarah untuk menemukan pola-pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantunya untuk menentukan suatu proyeksi untuk masa depan.
Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan manusia. Ilmu politik terutama sangat erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal – mula dan nilai (values) dari Negara. Dan membahas persoalan-persoalan politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan norma-norma tertentu.
Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertian-pengertian dan teori-teori sosiologi , sarjana ilmu politik dapat mengetahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau pun dipengaruhi oleh misalnya keputusan kebijaksanaan (policy decisions), corak dan sifat keabsahan politik (political legitimacy), sumber-sumber kewenangan politik (sources of political authority), pengendalian sosial (social control), dan perubahan sosial (social change).
Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka antrophologi menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana. Antropologi telah berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.
Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog  , merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.
Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural – fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).
Administrasi Publik (Inggris:Public Administration) adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.[1]
Lokus ilmu administrasi publik
lokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Dalam hal ini lokus dari ilmu administrasi publik adalah: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (pubic affair).[2]
focus ilmu administrasi publik
Fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam memepelajari ilmu administrasi publik. yang menjadi fokus dari ilmu administrasi publik adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.[2]
Ilmu Administrasi Publik dan kaitannya dengan Studi Analisis Kebijakan bisa dijejak sejak tahun 1930-an. Doktrin klasiknya berawal dari dikotomi administrasi dengan politik. Jika ditelusuri, gagasan itu bersumber dari Essai Woodrow Wilson yang berjudul “Introduction To Study Administration” (1887). Dalam essai tersebut, Wilson sebenarnya ingin memfokuskan kajian Ilmu Politik ketimbang memaksimasi keyakinan politis yang berkembang pada saat itu. Wilson berargumen “It’s getting harder to run a constitution than to frameone”. Keinginan Wilson adalah memfokuskan tidak hanya masalah personal tapi juga masalah organisasional dan manajemen secara umum. Pandangan ini merupakan langkah maju ke depan guna melakukan investigasi terhadap kantor administrasi di negaranya,

Selasa, 27 September 2011

Masyarakat Acuh Hukum

Fokus pada hukum sekarang lebih teralihkan kepada perkembangan teknologi yang cenderung menuju serba instan dan serba cepat.

Hal-hal yang digunakan sebagai pembenaran terhadap penerobosan hukum pun semakin banyak, salah satunya adalah kecenderungan muncul semboyan "Peraturan dan hukum dibuat untuk dilanggar". Ironisnya, semboyan pelanggaran hukum tersebut justru sudah mulai tertanam di benak masyarakat sejak kanak-kanak. Sekadar contoh kecil, banyak siswa yang tidak lagi mengindahkan larangan mencoret-coret meja sekolah.

Sikap hormat terhadap hukum pun menjadi hal yang mustahil untuk dapat ditumbuhkan bila esensi taat hukumnya sudah terlanjur bergeser menjadi acuh hukum.

Sikap mengacuhkan hukum yang berkelanjutan ini bukanlah sepenuhnya kesalahan dari masyarakat, tapi juga didukung dengan tidak efektifnya supremasi hukum di negeri ini. Beberapa faktor penyebab palanggaran peraturan ini antara lain, banyak aturan yang dibuat dengan tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. Seperti isu terbaru yang terjadi di Jakarta, yaitu adanya peraturan yang melarang mobil-mobil parkir di tepi jalan umum tertentu, namun tidak didukung  dengan  ketersediaan lahan parkir yang memadai. Dapat diprediksi hal ini menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keengganan masyarakat untuk mematuhi aturan, terkait dengan kurang realistisnya butir-butir aturan itu sendiri.

Selain itu, faktor indisipliner dari penegak hukum dapat mendorong timbulnya pelanggaran hukum. Contoh sederhana adalah saat supir bus metromini menurunkan penumpangnya di wilayah yang terdapat rambu lalu lintas "dilarang berhenti". Alasan utama yang menjadikan hal tersebut adalah tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Contoh serupa dengan kasus yang berbeda, pemerintah melarang warganya untuk tidak membuang sampah di sungai. Namun, pemerintah juga tidak memberikan hukuman konkrit terhadap pelaku pembuangan sampah di sungai sesuai aturan hukum yang ada. Akhirnya, peraturan tinggal peraturan.

Ketidakpedulian masyarakat terhadap aturan dan hukum, dipengaruhi setidaknya oleh tiga hal. Pertama, kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan yang ada, baik peraturan lama maupun yang telah disempurnakan (baru). Minimnya pengetahuan masyarakat akan hukum, juga merupakan salah satu penyebab pelanggaran hukum.

Kedua, hukum yang ada saat ini dirasakan terlalu bersifat kaku sehingga masyarakat seolah-olah diperlakukan sebagai robot yang didikte dalam melakukan berbagai kegiatan. Jika saja hukum lebih mau bersifat lebih humanis maka masyarakat akan melaksanakan hukum dengan sepenuh hati tanpa adanya rasa keterpaksaan, sehingga dengan sendirinya mampu menimbulkan rasa hormat terhadap hukum, bukan karena takut denda.

Ketiga, adanya persepsi masyarakat mengenai lemahnya kemampuan hukum untuk membuat hidup lebih tertib dikarenakan semakin maraknya politik "suap" dalam penyelesaian pelanggaran hukum. Kebengkokan hukum yang terjadi semakin menjatuhkan harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat luas.

Cacat hukum ini bisa jadi disebabkan karena ketidakmampuan dan ketidakmauan subjek hukum untuk melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Hal ini kemungkinan berakar dari penanaman kultur yang terlanjur salah sejak awal dalam benak masyarakat. Misalnya saja adanya anggapan bahwa helm hanyalah sebuah alat untuk menghindari pantauan polisi di jalan besar, bukan demi keselamatan pengendara.

Ingatkah Anda, tayangan iklan rokok yang memperlihatkan sebuah contoh pelanggaran rambu lalulintas? Pengemudi cuek saja melanggar rambu karena merasa tidak diawasi polisi lalu lintas. Saat akhirnya seorang polisi muncul dari semak, pengemudi itu kaget dan berkata, "abis...enggak ada yang liat sih".

Dilihat melalui berbagai perspektif, suatu aturan hukum memang tidak selalu mampu mencakupi seluruh lapisan masyarakat. Namun sebuah titik nadir kesadaran adalah kunci bagaimana kita, sebagai masyarakat yag baik, mencoba untuk melaksanakan berbagai aturan yang ditetapkan dengan semaksimal mungkin.

Poin yang harus disadari oleh setiap diri, bahwa masing-masing aturan dibuat bukan tanpa pertimbangan, aturan dibuat untuk mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya diharapkan akan berdampak baik secara langsung ataupun tidak langsung pada kehidupan bermasyarakat. Jika tidak berawal dari diri masing-masing, sampai kapan negara kita tercinta ini akan semakin tergugu atas semua aturan yang telah atau akan ditetapkan oleh pemerintah?

Disisi lain diperlukan perubahan dan penyempurnaan sistem hukum yang lebih bersifat humanis dan fleksibel agar dapat dipatuhi seluruh masyarakat. Hukum dan aturan seharusnya memiliki karakteristik yang secara sistimatik memenuhi tuntutan dinamika kompleksitas situasi lingkungan, karena adanya pergeseran paradigma yang menuntut adanya perubahan kompetensi pribadi menjadi kompetensi organisasi. Peningkatan kepekaan hukum dan aturan akan dapat memenuhi tuntutan masyarakat dengan pola horizontal participate dan bukan lagi mekanisme vertical (top down). Hal lain yang  dapat pula dilakukan, adalah  dengan mengoptimalkan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peraturan pemerintahan.

Hukum dan Masyarakat

Pendahuluan
Perkembangan masyarakat dan hukum terus melaju seakan terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun kadang perkembangan hukum masih harus tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, namun ia berusaha untuk terus memberikan sumbangsih pada kegiatan dan upaya pengkajian hukum ini. Hal ini berlaku pula pada pandangan terhadap perkembangan birokrasi-birokrasi yang berhubungan dengan struktur hukum itu. Bentuk-bentuk hukum yang menekankan pada kekuasaannya mulai dilkritisi dan diubah menjadi aturan hukum yang lebih mengakar kepada keinginan masyarakat luas dimana, bentuk hukum dan dikenal sebagai rasionalitas formal, diarahkan kepada rasionalitas substansif.
Dengan tingkat kesejahteraan dan peraturan, tekanan yang lebih besar yang selama ini ditempatkan pada hukum rasional formal yang memberikan perhatian dan fungsi pada orientasi pemerintah akan banyak mengarah pada pembangunan hukum yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, agar natinya hukum akan dapat digunakan sebagai instrument untuk orientasi tujuan dan intervensi arah dengan maksud tertentu. Dengan adanya upaya itu maka perlu dilakukan suatu usaha sebagai ‘rematerialisasi hukum’ sehingga terus ada upaya dalam menuju suatu tatanan hukum modern. Dengan demikian maka orientasi hukum dan masyarakat harus senantiasa didengungkan agar bagian dari warisan program status welfare-regulatory ini akan berkembang menuju mengacu pada solusi dalam merubah rasionalitas formal ini, sebab hukum dibentuk tidak untuk hanya kepentingan hukum itu sendiri, namun untuk kepentingan manusia dan kehidupan masyarakat. Oleh karena disadari bahwa kehidupan manusia dan masyarakat tanpa aturan hukum akan kacau atau tidak tertib.
Perubahan pemikiran hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perubahan yg berorientasi pada suatu tujuan atau sasaran, yang lebih umum dan terbuka serta lebih terinci. Pendekatan teori neo-evolusioner menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi pada tatanan hukum dan masyarakat dalam suatu negara yang oleh Teubner menggunakan mengarahkan kepada satu perspektif proses perubahan hukum dan sosial dengan hukum refleksif. Sebelumnya, Teubner dalam menguraikan pendapat Phillipe Nonet dan Phillip Selznick bahwa Nonet dan Selznick mengembangkan model hukum dengan tiga tahapan evolusioner yakni: represif, otonom, dan responsif. [1] Selain itu, Nonet da Selznick juga menyatakan bahwa Hukum represif sebagai tatanan hukum yang tidak menjamin keadilan substantif, memiliki potensi yang membuat otoritas penguasa semakin efektif demi mempertahankan status quo.[2]
Namun demikian, dengan teori Nonet dan Selznick ini Tuebner melihat adanya perkembangan yang mengarah pada penggunaan dan pengembangan hukum represif secara meluas tanpa banyak memasukkan “campurtangan” yang memadai dari masyarakat sehingga hukum hanya berkembang tanpa dibarengi dengan perkembangan masyarakat.
Rematerialisasi Hukum dan Masyarakat
Perubahan orientasi dari pemerintah yang terbetuk dalam rasional formal menuju pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyarakat (substantive Rationality) memang disadari harus dilakukan melalui rematerialisasi hukum (rematerialization of law) sebagai sebuah alternatif jalan keluar yang banyak dilakukan[3] dalam mengatasi keadaan yang dikenal dengan Krisis Hukum. Namun bagaimana sebenarnya rematerialisasi hukum itu oleh Gunther Tuebner dikatakan:
“The rematerialization of formal law is the corollary development within the legal sphere. law develops a substantive rationality characterized by particularism, result-orientation, an instrumentalist sosial policy approach, and the increasng legalization of formerly autonomus sosial processes.”[4]
Sehingga dengan kata lain secara ringkas dapat dikatakan bahwa rematerialisasi hukum adalah kecenderungan di bidang hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif, atau pemisahan dari formalitas hukum sebagai konsekuensi logis paham negara kesejahteraan (welfare state) maupun negara pengatur (regulatory state).[5] Namun demikian, rematerialisasi hukum ini harus diawasi sebab suatu remateriliasasi hukum dapat berdampak pada munculnya ancaman terhadap nilai-nilai sosial ini, sebab dengan rematerilisasi hukum, nilai-nilai yang kehidupan sosial akan tidak mendapat perhatian sehingga akan tidak terakomodasi dalam pengaturan hukum. Disamping itu, secara langsung rematerialisasi hukum ini akan mengganggu individualitas, sebab hukum akan senantiasa mengacuh pada keinginan rasionalitas yang mengarah pada sasaran formal dan tentunya dengan sendirinya akan melupakan persoalan individu. Sebagai konsekuensi logis dari gambaran ini tentunya perlindungan hukum terhadap individu dan masyarakat tentu akan berkurang.
Evolusioner dalam Hukum dan Sosial
Dalam memahami hubungan antara perubahan dalam hukum dan perubahan dalam masyarakat, diperlukan sebuah teori yang bersifat evolusioner, meskipun teori perkembangan ini tidak selamanya dapat menjelaskan bagaimana sebuah hukum tertentu dapat bekerjasama dengan gambaran-gambaran sosial, ekonomi dan organisasi politik dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, maka teori evolusioner ini seharusnya mampu untuk mempertimbangkan hubungan antara struktur-struktur hukum dan sosial serta membantu kita untuk memahami bagaimana transformasi-transformasi itu dapat terjadi.[6] Dalam sebuah model yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick,[7] Nonet dan Selznick menganalisis sebuah model mengenai proses perubahan hukum yang membebankan aturan yang berpusat pada “dinamika internal” sistem hukum. Dengan model ini maka aturan- aturan hukum hanya berada pada penguatan-penguatan yang mengatur di dalam lingkungan hukum itu sendiri saja. Hal ini berarti bahwa rematerialisasi hukum ini hanya memperbaiki kondisi hukum itu saja, terlepas dari apakah hukum itu mempunyai dampak yang langsung atau tidak kepada berbagai masalah lain seperti ekonomi, masyarakat, dan budaya. Penguatan yang berpusat pada hukum ini akan memperkuat bentuk hukum yang ada pada sisi pembuat hukum itu sendiri sehingga kecenderungan yang akan muncul adalah hukum akan sulit diterima secara menyeluruh oleh masyarakat sebab orientasi yang dimuat dalam model ini hanya akan menjadikan hukum sebagai poduk otonomi. Dari gambaran model ini, maka kemungkinan hasil yang dapat dilihat sebagai hasilnya adalah bahwa hukum akan memperkuat otoritas pemerintahan dan akan cenderung mengarahkan pada hukum reperessif atau hukum akan cenderung menguat dengan sendirinya sehingga tidak ada yang dapt mengganggu keadaan hukum ini sehingga menjadi hukum yang otonom (autonomous law). Kemungkinan lain yang akan muncul adalah aturan hukum ini akan berjalan sendiri tanpa adanya unsur sosial didalamnya sehingga akan menimbulkan istilah yang dikenal dengan ‘hukum tanpa masyarakat ‘(law without society).
Meskipun demikian, model dari Nonet dan Selznick ini bagaimanapun tidak seluruhnya hanya melihat pada aturan kekuatan sosial eksternal. Model ini secara eksplisit juga mengenal adanya faktor-faktor seperti sosial, ekonomi atau budaya yang berperan dalam perkembangan hukum, meskipun hanya sedikit. Tuebner mengatakan bahwa Lingkungan eksternal dari model ini nampaknya tidak banyak membawa perubahan pada hukum, karena pada prinsipnya menghambat atau memfasilitasi realisasi pembangunan yang dipicu oleh dinamika internal hukum. Struktur-struktur sosial yang lebih luas menstimulasi atau memperkuat peng-aktualisasian dari potensi hukum, menentukan stabilitas dari suatu tahapan evolusioner dan kemungkinan adanya kemajuan dan kemunduran.[8] Oleh sebab itu oleh Tuebner ia mengkombinasikan model dari Nonet dan Selznik ini dengan model yang diberikan oleh Habermas-Luhman yang lebih mengarahkan masyarakat sebagai organisasi yang teratur secara bertingkat dalam memberikan model sehingga pada akhirnya akan terbentuk sebuah model hukum-sosial (social-legal model).
Pada hakekatnya, Luhmann dan Habermas mendasarkan analisisnya pada teori-teori yang menyangkut evolusi struktur-struktur sosial dan proses-proses hukum dan ko-variasi sosial. Luhmann menggunakan skema evolusioner atau tiga tahapan perkembangan masyarakat yaitu:
1) Masyarakat tersegmentasi (segmented society) yang hidup secara berkelompok atau terpencar yang dihubungkan oleh kekerabatan yang kuat, meski tidak memiliki struktur kenegaraan;
2) Masyarakat yang terstrata (strartified society) secara bertingkat serta;
3) Masyarakat yang terdiferensiasi (differentiated society) secara fungsional.
Pada intinya Luhmann mengatakan masyarakat moderen berhadapan dengan meningkatnya kompleksitas lingkungannya melalui proses diferensiasi, segmentasi, stratifikasi masyarakat yang merupakan gabungan antara segmentasi dan stratifikasi, serta fungsionalitas masyarakat.[9] Sementara itu, Habermas mengidentifikasi tahapan-tahapan evolusioner dalam masyarakat dan menganalisis hubungan antara tahapan-tahapan ini melalui perkembangan moral hukum dengan mengemukakan tahapan-tahapan perkembangan hukum dan masyarakat, yakni: Prekonvensional, Konvensional, Pascakonvensional. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan hukum yang ditawarkan oleh Nonet dan Selznick bersandar pada variabel-variabel internal sistem hokum, sementara Habermas dan Luhmann menekankan pada inter-relasi eksternal antara hukum dan struktur sosial.
Hukum dalam Sistem Sosial
Bentuk konkret dari model hukum sosial dapat terlihat dimana aturan-aturan hukum yang ada tersebut harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem-sistem dalam masyarakat. Namun demikian, bagaimana sistem itu dapat terbentuk dalam masyarakat, perlu terlebih dahulu di pahami bahwa dalam kehidupan bermasyarakat penggunaan istilah sistem biasa disalahpahami. Istilah sistem sering dipakai dan digunakan dalam berbagai perbincangan akademik seperti dalam perspektif sosiologi (misalnya istilah sistem sosial), dalam perspektif empirik dengan istilah sistem politik, antropologi dengan sistem nilai budaya, perspektif komunikasi seperti sistem komunikasi, maupun dalam perspektif administrasi dengan penggunaan sistem administarsi negara dan lain sebagainya. Dalam tradisi ilmu-ilmu sosial, istilah sistem tersebut sebenarnya sering digunakan untuk menjelaskan sebuah sistem organik, atau sebuah sistem yang komponen-komponennya terdiri dari benda­ yang berjiwa (animate). Sementara itu, dalam tradisi ilmu­ alam, istilah sistem lebih sering digunakan untuk menjelaskan sistem anorganik, yaitu sebuah sistem yang komponen­komponennya terdiri dari benda-benda yang tidak berjiwa (in-animate). [10]
Penggunaan dan pembedaan ini sebenarnya tidak esensial karena secara umum dapat dikatakan bahwa dari kedua bentuk diatas, suatu sistem sebanrnya adalah sebuah himpunan yang terdiri dari bagaian-bagian yang saling berhubungan satu sarna lain secara teratur dan membentuk suatu keseluruhan. Untuk lebih jelasnya secara konkret, dapat dicontohkan pada sebuah sistem mekanik pada kendaraan dimana jika komponen-komponen tersebut dihubungkan secara teratur dan kemudian membentuk suatu kelengkapan, maka ia akan dapat berfungsi sebagai satu sistem yang dapat disebut sebagai kendaraan. Talcott Parsons[11] mengartikan sistem sebagai sebuah pengertian yang menunjuk pada adanya inter­dependensi antara bagian-bagian, komponen-komponen, dan proses-proses yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. Secara spesifik pengertian ini lebih menekankan pada interdependensi antar komponennya. Dengan demikian, maka pengertian sistem sosial dapat diartikan sebagai sebuah keseluruhan komponen-komponen dalam masyarakat dimana seluruh komponen dalam masyarakat ini berhubungan antara satu dengan lainnya sehingga membentuk satu kesatuan yang saling berkaitan. Secara rinci, karakteristik sebuah sistem dapat dilihat sebagai:
1. Terdiri dari beberapa komponen.
2. Saling berhubungan satu sama lain dalam suatu pola saling ketergantungan.
3. Keseluruhannya lebih dari sekadar penjumlahan dari komponen­komponennya dimana yang terpenting bukanlah kuantitas komponen, melainkan kualitas komponen secara keseluruhan.
Selain itu, sebagai sebuah konsep sosial, Talcott Parsons,[12] menyatakan bahwa masyarakat itu adalah suatu sistem sosial yang swasembada (self-subsistent) melebihi masa individu normal, dan merekrut anggota secara reproduksi biologis serta melakukan sosialisasi terhadap generasi penerusnya. Sementara Mariam Leve[13] mensyaratkan empat kritera agar sebuah kelompok bisa disebut sebagai masyarakat yakni:
1. kemampuan bertahan melebihi masa hidup individu;
2. rekruitmen sebuah atau sebagian anggota melalui reproduksi;
3. kesetian pada suatu sistem tindakan utama bersama;
4. adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada.
Konsep yang demikian bila dihubungkan dengan hukum, akan memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perubahan sosial yang terjadi secara terus menerus. Hal ini dapat terjadi karena hukum baik sebagai the tool of social engineering akan terus mengendalikan suatu masyarakat dalam perkembangannya. Secara umum, hukum sebagai aturan yang mengandung perintah dan larangan yang bila dikaitkan dengan proses modernisasi masyarakat ternyata sangat berpengaruh terhadap hukum itu sendiri.
Satjipto Raharjo[14] menyatakan bahwa apakah yang seyogianya atau yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan dalam masyarakat, dikenal dengan nama disiplin presriptif. Ruang lingkup disiplin presriptif[15] adalah: Pertama, ilmu hukum. Ilmu hukum di sini yang dilihat adalah: (1) ilmu tentang kaidah yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah-kaedah dengan dogmatic dan sistematik hukum; (2) ilmu pengertian, tentang pengertian-pengertian dari dasar dari sistemhukum menakup subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum; (3) ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perangkat sikap, tindak dan perilaku yang terdiri dari sosiologi hukum (hubungan timbal balik antara hukum dan gejolak sosial), antropologi hukum (pola-pola sengketa da penyelesaiannya), psikologi hukm (hukum sebagai suatu perwujudan daripada jiwa manusia), perbandingan hukum (membadingkan sistemhukum antar beberapa masyarakat, dan sejarah hukum (perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum). Kedua, politik hukum yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nila yang dipilih itu. Ketiga, filsafat hukum yang mencakup perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai, dan keserasian nilai-nilai yang berpasangan dan kadangkala bersitegang atau berbenturan.
Kesimpulan
Dalam perkembangan hukum dan masyarakat yang semakin pesat, penekanan hukum pada kekuasaan mulai dikritisi dan diarahkan kepada rasionalitas substansif yang berorientasi pada penguatan sub-sub sistem yang ada pada masyrakat, sehingga diperlukan rematerialisasi hukum.
Pendekatan neo-evolusioner dengan hukum refleksif oleh Teubner diarahkan kepada satu perspektif proses perubahan hukum dan sosial. Menurutnya, teori Nonet dan Selznick dalam menggunakan hukum represif tidak banyak memasukkan campurtangan masyarakat sehingga hukum hanya berkembang tanpa masyarakat. Melalui rematerialisasi hukum, perlu dilakukan perubahan dalam hukum dan masyarakat yang bersifat evolusioner dimana hukum dapat bekerjasama dengan gambaran-gambaran sosial, ekonomi dan organisasi politik dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara struktur-struktur hukum dan sosial akan membantu untuk memahami transformasi dalam masyarakat.
Meskipun teori Nonet dan Selznick tidak seluruhnya melihat aturan kekuatan eksternal sosial, Tuebner berusaha mengkombinasikan model ini dengan model Habermas-Luhman yang lebih mengarahkan masyarakat sebagai organisasi yang teratur sehingga pada akhirnya membentuk sebuah model hukum-sosial. Teori Luhmann dan Habermas mendasarkan pada evolusi struktur-struktur sosial dan proses-proses hukum dan ko-variasi sosial dengan menggunakan bentuk masyarakat yang tersegmentasi, terstrata, dan terdiferensiasi secara fungsional. Sementara itu, Habermas mengidentifikasi tahapan-tahapan evolusioner dalam masyarakat dan menganalisis hubungan antara tahapan-tahapan ini melalui perkembangan moral hukum dengan mengemukakan tahapan-tahapan prekonvensional, konvensional, pascakonvensional, sehingga secara ringkas dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan hukum yang ditawarkan oleh Nonet dan Selznick bersandar pada variabel-variabel internal sistem hukum, sementara Habermas dan Luhmann menekankan pada inter-relasi eksternal antara hukum dan struktur sosial.
Untuk mengetahui bentuk konkret model hukum dan sosial, dapat dilihat dilihat dari aturan-aturan hukum yang ada dimana ia juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem-sistem dalam masyarakat. Hukum sebagai the tool of social engineering akan terus mengendalikan suatu masyarakat dalam perkembangannya, baik secara preskriptif dimana hukum sebagai bertindak sebagai kaidah dalam pengertian dan kenyataan, maupun dalam secara politik dan philosopis yang menerapkan nilai-nilai dan perenungan dan perumusannya

HUKUM

Pengertian hukum - Berikut ini adalah koleksi artikel yang saya ambil dari beberapa referensi internet mengenai definisi hukum di Indonesia dan seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri. Selamat dipelajari dan semoga berguna.

Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

Apakah hukum Perdata itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.

Apakah hukum Pidana itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.

Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut

  1. Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua:
    1. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang
      diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
      • Hukum Pidana Umum
      • Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
        Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
    2. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara
      mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses
      bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
      tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
  2. Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
    hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang
    yang telah melakukan tindak pidana.


Dibawah ini adalah beberapa pengertian hukum menurut pendapat para ahli.

Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.


Prof. Soedkno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.


Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Norma hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya

Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial

Norma hukum

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Norma sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.

NORMA

Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

Selasa, 20 September 2011

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.